Laman

Rabu, 28 Juli 2010

Mukadimah

“sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka berdiri di hadapan kezaliman. Oleh sebab itu, sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi bangsa menuju masyarakat madani yang adil dan makmur” (Pembukaan UUD IKM UI Alinea I)


Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan formal untuk menciptakan generasi yang cakap akan limu dan menjadi agent of change (Agen Perubah), khususnya bagi mahasiswa Universitas Indonesia yang tertera pada pembukaan undang-undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UUD IKM UI) seperti pada kutipan diawal pendahuluan. Perguruan Tinggi juga secara formal merupakan pendidikan lanjutan yang mempunyai perbedaan cukup mendasar dengan pendidikan formal sebelumnya yaitu pendidikan menengah (SMA, MA, dan SMK).


Perbedaan proses pembelajaran antara Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ini, sejak dini harus diperkenalkan kepada mahasiswa baru, perbedaan tersebut dari teacher center learned ke student center learned. Perbedaan tersebut tentunya memerlukan adaptasi terhadap lingkungan dan budaya baru yang ditempatinya, termasuk perbedaan lingkungan sosial antara desa dan kota, antara kota kecil dan kota besar, antara sekolah dan kampus.


Selain itu, Universitas Indonesia memiliki sebuah ikatan mahasiswa yang disebut dengan Ikatan keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (IKM UI), kemudian lebih spesifik lagi ada turunannya di fakultas masing-masing, khususnya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang disebut dengan IKM FMIPA UI. Berdasarkan UUD IKM UI pasal 62 ayat I disebutkan bahwa “Anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia terdiri dari anggota aktif dan anggota biasa”.kemudian dilanjutkan pada pasal 63 ayat 1 “Prosedur penerimaan Anggota Aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia memiliki muatan berupa pengenalan medan, akademis-profesi, kerohanian, dan nilai kemahasiswaan.”


Berawal dari OKK (Orientasi Kegiatan Kampus) UI, PSAF (Pengenalan Sistem Akademik Fakultas), hingga akhirnya perlu diadakan juga sebuah ospek jurusan untuk mengenalkan lebih sfesifik medan yang akan mereka hadapi atau studi yang akan mereka geluti yang di Departemen Fisika disebut dengan OPT (Ospek Perguruan Tinggi). Disamping itu Ospek jurusan adalah salah satu alur PPAA (prosedur Penerimaan Anggota Aktif) IKM.


OPT ini berasaskan atas Tridarma Mahasiswa yakni fungsi Pendidikan, fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan itu , OPT ini diharapkan mampu membentuk Mahasiswa baru yang selanjutnya akan menjadi generasi penerus baik di departemen fisika, lingkungan masyarakat, dan tentunya menjadi penerus bangsa.



OPT BIGBANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar